Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara M Ridwan menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, salat alamat.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022 PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Ridwan menilai putusan PTUN itu menyisakan persoalan karena aneh dan janggal. Sebab, SK DPD yang digugat Fadel merupakan hasil keputusan sidang paripurna yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPD dan bersifat mengikat bagi semua pihak terkait.
"SK DPD ini merupakan bagian dari keputusan politik ketatanegaraan yang diambil oleh mayoritas anggota DPD, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai bagian objek sengketa TUN. Karena itu, pengadilan tidak punya kompetensi untuk mengadili SK tersebut,” ucap Ridwan sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (15/5).
Bila keputusan ketatanegaraan bisa dianulir oleh putusan pengadilan, katanya, maka akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, semua keputusan sidang paripurna DPD, bahkan DPR dan MPR pun bisa dibatalkan semaunya.
“Putusan PTUN Jakarta sudah salah alamat dan membahayakan masa depan ketatanegaraan di Indonesia,” ujar dosen luar biasa di Universitas Bangka Belitung itu.
Dia lantas mendorong DPD mengajukan banding agar putusan tersebut bisa dikoreksi melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN.
Terlebih,sudah ada yurisprudensi soal putusan MA yang pernah menolak gugatan Nurmawati Dewi Bantilan dan Farouk Muhammad terhadap SK DPD terkait penggantian pimpinan DPD di era kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).