Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
“Objek sengketa yang digugat sama, yaitu sama-sama SK DPD,” ucap Ridwan.
Selain itu, Ridwan mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua MPR Arsul Sani yang mengoreksi pendapat dua pakar hukum tata negara dengan menyatakan prematur jika putusan PTUN dianggap membahayakan negara.
Hal itu karena putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih ada tahapan selanjutnya yang bisa mengoreksi hasil putusan PTUN Jakarta, jika DPD mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN.
"Jadi, putusan PTUN Jakarta bukan keputusan final, masih ada tahapan-tahapan lain yang bisa ditempuh untuk mengoreksi putusan tersebut,” lanjut Riwan.
Walakin, dia memandang pernyataan dua pakar hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis juga ada benarnya. Sebab, jika putusan PTUN Jakarta dibiarkan begitu saja maka dapat membahayakan ketatanegaraan.
Dia khawatir ke depan bakal timbul kekacauan karena ketidakpastian penyelenggaraan negara akibat dari putusan-putusan politik ketatanegaraan yang dibatalkan oleh pengadilan.
Ridwan juga menyebut Arsul Sani seharusnya memberikan masukan yang objektif berbasis hukum kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang terkesan bereuforia merespons putusan PTUN Jakarta.
"Bisa-bisanya dia mengarahkan kepada pihak penggugat dalam hal ini Fadel untuk bertemu para pimpinan MPR satu per satu dan melakukan silaturahmi kepada pimpinan fraksi di MPR untuk menyosialisasikan hasil keputusan PTUN,” beber Ridwan.