Kabupaten Lebak jadi Proyek Percontohan Pemanfaatan Data Regsosek Lewat Aplikasi SEPAKAT
Sebab, data Regsosek merupakan kumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
“Data Regsosek ini dapat dijadikan sebagai sumber data tunggal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam berbagai program dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” terang Iwan.
Dalam forum kolaborasi yang diselenggarakan Pemkab Lebak dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan non disclosure agreement (NDA) pemanfaatan Data Regsosek dalam program penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo menambahkan salah satu kolaborasi dalam penanggulanan kemiskinan ekstrem, yaitu dengan memanfaatkan data Regsosek yang dipadankan dengan data milik Pemkab Lebak.
“Data Regsosek yang telah dikumpulkan secara nasional pada tahun 2022 ini mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk. Data Regsosek dapat membantu Pemda dalam menyusun prioritas program sesuai tingkat kesejahteraannya,” jelas Tirta.
Tirta menyampaikan keputusan Kabupaten Lebak dijadikan daerah percontohan dalam pemanfaatan data Regsosek melalui aplikasi SEPAKAT merupakan salah satu cara untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Dia berharap pemanfaatan data Regsosesk dengan aplikasi SEPAKAT ini bisa mengurangi angka kemiskinan menjadi 0,5-0,8 persen pada 2045, dan tingkat rasio gini 0,29-0,32.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mengambil langkah pendekatan yang transformatif, yaitu mengedepankan sosial, ekonomi dan tata kelola.