Kalau Gak Bisa Bersihin Sampah, Jangan Ngotorin!
Minggu, 18 Maret 2018 – 23:33 WIB
Melalui Perpres 97 tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah plastik di laut sebanyak 70 persen, dan mengurangi limbah melalui reduce-reuse-recycle sebanyak 30 persen pada 2025.
''Kita harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut. Perlu keterlibatan dan kesadaran semua pihak, terutama mengubah perilaku lebih peduli pada lingkungan,'' tegas Menteri Siti. (flo/jpnn)