Kalau Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 10 Maret, Kok Jadwal dari BKN Belum Nongol Ya?
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara itu, pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai ," ucap Aris. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?