Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat

Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB
Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat - JPNN.COM

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Kaltim, Luther Kombong selaku salah satu pemohon judicial review UU 33/2004 menyampaikan, upaya yang dilakukan tersebut untuk mengingatkan pusat bahwa Kaltim sekarang mulai bergerak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai sumber daya alam melimpah yang dimiliki dan telah  memberikan kontribusi cukup besar bagi devisa negara.

“Karena Kaltim ini posisi bargaining-nya di elit politik itu kurang. Kita punya posis bergaining (di pusat) karena kita kaya sumber daya alamnya,” kata Luther Kombong. Namun yang disayangkan, kata Luther, kekayaan alam yang melimpah tetapi kemiskinan masih  terjadi di mana-mana. Infrastruktur juga masih sangat kurang memadai, apalagi jika bicara tentang realita di wilayah perbatasan.

“Sehingga kita mencari suatu jalan bagaimana supaya suara rakyat Kaltim bisa didengar di pusat,” jelasnya mengenai tujuan pihaknya menggugat UU 33/2004 tersebut.

Menurut Luther, sebenarnya ada dua jalan secara konstitusional untuk  memperjuangkan keadilan dalam dana bagi hasil Migas. Pertama, melalui revisi UU Migas tentang bagi dana hasil. “Tapi ini lama. Di DPD digoreng, DPR digoreng lagi, lalu di pemerintah digoreng. Ada intervensi asing,” bebernya.

JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close