Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
Ribuan video vulgar itu sebelumnya sudah dilaporkan Kamaruddin ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi, itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.
Dia menyebut Dirut PT Taspen mengirim uang sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kami download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama," tutur pengacara keluarga Brigadir J itu.
Di balik laporan kasus itu, Kamaruddin juga mempertanyakan jargon "Akhlak dan Moral" Kementeriaan Negara BUMN.
"Saya mohon pencerahan kepada seluruh pemuka agama, apa sih akhlak dan moral itu. Pasalnya di koper ini ada video porno ribuan, tetapi video porno ini sudah dilaporkan ke Pidum Bareskrim Polri, kasusnya di-SP3. Tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kamaruddin.