Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka.
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!