Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi
Senin, 24 Oktober 2022 – 10:40 WIB
Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara.
"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi merupakam salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: