Karyawan Perhutani Minta Kebijakan KHDPK Dibatalkan, Ini Alasannya
Menurut Ikhsan, Kementerian LHK dalam menetapkan kebijakan KHDPK terkesan hanya mendengarkan pihak-pihak tertentu.
"Kebijakan tersebut juga miskin sosialisasi sehingga rawan diselewengkan oleh oknum-oknum pelakunya. Mitigasi risiko terhadap kebijakan KHDPK juga belum dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Selama ini, lanjut Ikhsan, prinsip-prinsip menetapkan kebijakan publik terkesan tertutup dan ada niat-niat untuk mengelabui.
"Kami memohon kebijakan KHDPK ditinjau ulang melibatkan banyak pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Diketahui, hutan Jawa seluas tiga juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia, yakni penyeimbang tata air (hidrologi), perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Selain itu, hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat. Nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial. (jlo/jpnn)