Karyawan PT Jati Jaya di Tangerang Dirampok Lalu Dibunuh, Modus Pelaku
Arief mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama dalam upaya mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan closed-circuit television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian tersebut.
"Pelaku ini berinisial RR dan dilakukan identifikasi, Pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku diamankan," ujarnya.
Pada saat diinterogasi, kata Arief, pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)