Kasus ABK Dilarungkan ke Laut Terulang, Lagi-Lagi Kapal Tiongkok
"Kemlu dan Perwakilan RI di Colombo, Singapura, Beijing dn Guangzhou segera melakukan langkah langkah untuk memulangkan jenazah dan mendorong penyelidikan lebih lanjut," kata Judha.
"Namun ternyata pemilik kapal tetap melarungkan jenazah. Kemlu sangat prihatin dengan tindakan tersebut," lanjutnya.
Judha juga mengatakan Kemlu sudah melakukan beberapa langkah diplomatik.
"Yang dilakukan antara lain memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta tgl 28 Juli 2020 dan mengangkat isu ini dalam Pertemuan Bilateral RI-Tiongkok antara Menlu RI dan Menlu Tiongkok pada tangal 30 Juli 2020."
Kemlu juga menurut Judha, telah memanggil perusahaan yang memberangkatkan para ABK untuk memastikan seluruh hak-hak mereka yang meninggal terpenuhi.
Diungkapkan pertama kali oleh media Korea Selatan
Berita pertama kali soal kondisi ABC asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkapan milik Tiongkok dilaporkan pertama kali oleh media Korea Selatan, MBC News.
MBC News melaporkan tayangan dengan judul "Bekerja 18 Jam Sehari… Dibuang ke Laut Jika Meninggal" dengan menyoroti adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami pekerja di atas sebuah kapal penangkapan ikan milik Tiongkok.
Tayangan video milik MBC News ini memperlihatkan peti mati yang dibungkus kain oranye di geladak kapal sebelum dibuang ke laut.