Kasus ABK Dilarungkan ke Laut Terulang, Lagi-Lagi Kapal Tiongkok
Padahal dalam surat kontrak awak kapal, seperti yang ditayangkan oleh MBC News, disebutkan awal kapal yang meninggal akan dikremasi dan abunya dikirim ke pihak keluarga.
Dalam tanggapan sebelumnya, Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi buruh migran Indonesia mengatakan, yang dialami oleh awak kapal Indonesia di kapal pencari ikan milik Tiongkok adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care melalui pernyataan tertulis yang diterima ABC.
Migrant Care merujuk pada indeks perbudakan global yang dikeluarkan tahun 2014-2016 dan menempatkan buruh di sektor kelautan dan perikanan, terutama mereka yang bekerja di kapal penangkapan ikan, sebagai perbudakan modern yang terburuk.