Kasus Patrialis Akbar Goyang Ketua MK
jpnn.com - jpnn.com - Buntut dari kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar belum tuntas, kini MK dicoreng lagi dengan persoalan yang sama.
Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Suap itu terkait pengurusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain persoalan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyatakan, sejak Arief Hidayat menjabat sebagai ketua MK, sekurang-kurangnya ada lima putusan lembaga ini yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi.
Pertama, soal perluasan objek praperadilan. Pada 28 April 2015, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperluas objek praperadilan.
Permohonan diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2015, MK memutuskan memperluas objek permohonan praperadilan, tidak saja tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan.
“Namun menambah tiga hal baru yang termasuk dalam objek praperadilan yaitu, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” kata anggota koalisi Tama S Langkun, Jumat (27/1).