Kasus Patrialis Akbar Goyang Ketua MK
Keenam, MK memutuskan pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata.
Ini tertuang dalam putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016). “Putusan akan mengerogoti upaya penyidikan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum,” kata Tama.
Dia menambahkan, syarat untuk menggunakan pasal tersebut menjadi sangat ketat dan sulit.
Ada banyak perkara yang tertunda karena belum menunggu proses perhitungan potensi kerugian negara.
“Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik),” ujarnya.
Lebih lanjut Tama menambahkan, lemahnya pengawasan MK juga merupakan akibat dari hasil pengujian kewenangan Komisi Yudisial pada 2006.
“Mahkamah Konstitusi justru menghilangkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi,” ungkap Tama.
Koalisi menuntut agar Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal menjaga kewibawaan MK.
Koalisi juga meminta KPK mengusut tuntas kasus Patrialis Akbar. KPK jangan ragu untuk menindak pihak – pihak lainnya yang berpotensi terlibat.