KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda
Kamis, 20 Juni 2019 – 18:09 WIB
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN hingga saat ini. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)