Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan soal anggaran eksekusi mati jilid III.
Menurutnya, berdasarkan penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Kejagung diduga menyalahgunakan anggaran saat mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.
"Ini era demokrasi jadi sah-sah saja memberikan kritik pada instansi pelayanan publik khususnya di Kejaksaan, soal anggaran pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/3).
Menurut Willy, Kejagung sebaiknya membuka data tersebut untuk menjawab pertanyaan masyakarat.
Selain itu, Willy berharap tahun ini Kejagung bisa lebih transparan dalam penggunaan anggaran mengingat masih tersisa sepulub gembong narkoba terpidana mati yang belum dieksekusi.
Dalam eksekusi lanjutan itu, Willy juga mendesak Kejagung untuk mempertanggungjawabkan laporan anggarannya.
"Kami berharap jika nantinya ada eksekusi mati Jilid IV, Kejagung harus blak-blakan soal duit penggunaan eksekusi tersebut, sudah dipakai untuk apa saja. Jangan sampai, hanya gara-gara tidak adanya transparansi anggaran kepercayaan rakyat Indonesia terhadap lembaga Kejaksaan semakin menurun,” kata dia.
Sebelumnya, Fitra menemukan pihak Kejagung mengajukan Rp 200 juta untuk masing-masing narapidana. Dalam Eksekusi Mati Jilid III diketahui bahwa terdapat 14 narapidana yang semula akan menjalani eksekusi. Namun, hanya empat yang dieksekusi.
Total keseluruhan dalam satu kali pelaksanaan eksekusi di lembaga Kejaksaan sebesar Rp 2,8 miliar.