Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu
Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.
Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.
Dia menambahkan penetapan empat orang itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)