Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembangkan Kasus Bupati Supendi, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

Selasa, 10 Desember 2019 – 21:26 WIB
Kembangkan Kasus Bupati Supendi, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu - JPNN.COM
Bupati Indramayu nonaktif Supendi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta. FOTO: ANTARA/Hafidz Mubarak

jpnn.com, JAKARTA - KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa (10/12).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi. KPK menyita sejumlah dokumen uang terkait kasus suap tersebut.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Diketahui, KPK pada Selasa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua lokasi yang digeledah, yakni kantor BPR Indramayu di Jalan S Parman Indramayu dan rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarosi Indramayu.

KPK, Selasa juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka Supendi, yaitu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa (10/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close