Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Kamis, 28 Maret 2013 – 20:06 WIB
Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh - JPNN.COM
JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tarmizi A Karim, yang merupakan birokrat asal Aceh.

Mereka akan menyampaikan hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh, pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya langkah dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan Qanun tersebut pada Rabu (27/3) kemarin. Tim yang ada kemudian mengkaji materi isi yang terkandung di dalamnya.

JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News