Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:06 WIB
“Intinya kita minta supaya diindahkan. Tapi misalnya tidak diindahkan, presiden punya kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Donny.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Aceh resmi mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh, Senin (25/3). Sejak saat itu pula, pengibaran bendera yang disebut-sebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut dilakukan sekelompok warga di sejumlah daerah di Aceh.(gir/jpnn)