Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:06 WIB
Meski belum dapat menyampaikan isi materi dari klarifikasi dan koreksi yang disampaikan nantinya, pria yang akrab disapa Donny ini melihat ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Di antaranya bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, disebutkan lambang daerah tidak boleh memiliki persamaan dengan disain lambang organisasi terlarang atau organisasi separatis di Indonesia.
“Dalam Bab Penjelasan Pasal 6 ayat 4 jelas dicontohkan logo dan bendera daerah tidak boleh memunyai persamaan dengan logo dan lambang gerakan separatis, seperti logo bendera bulan sabit yang digunakan separatis Aceh. Juga logo Bintang Kejora. Jadi dengan dasar itu klarifikasi atas Qanun dilakukan,” ujarnya.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga ini berharap pada saat klarifikasi dan koreksi nantinya diserahkan, Pemprov Aceh dapat mengikuti dan menjalankannya.