Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
"Yang telah diregister sebelum tanggal tersebut agar terus diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya," kata dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan dinas catatan sipil harus berjuang keras agar hak masyarakat mendapatkan akta kelahiran bisa terpenuhi. Jangan menunggu masyarakat datang tetapi harus melakukan jemput bola seperti yang dilakukan pengadilan saat keluarnya SEMA nomor 6 tahun 2012 yang akhirnya dicabut lagi karena hadirnya putusan MK terbaru itu.
Saat SEMA nomor 6 tersebut berlaku sejak September 2012, kata Ridwan, program jemput bola bagi masyarakat yang sudah berusia lebih dari satu tahun namun belum punya akta kelahiran bergulir sampai ke daerah. "Pengadilan Negeri melakukan sidang keliling khusus akta ini," katanya.