Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi, untuk membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usaha.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (20/7).
Ia mengatakan, salah satu yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi. Dukungan ini berupa RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) di mana Kemkop UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.
Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.
Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.
Menurut Ahmad Zabadi, hal seperti di atas telah disampaikannya dalam diskusi Webiner dalam rangka selebrasi Hari ke-73 Koperasi Nasional, yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengawasan dengan tema
“Penguatan Pengawasan Koperasi melalui Koordinasi dengan OJK dan Bareskrim Polri,” pada 16 Juli 2020 lalu.
Webiner itu diikuti sebanyak 443 peserta yang berasal dari unsur aparatur pembina perkoperasian, para Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Koperasi, dan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.