Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Ia mengatakan, SWI mendorong daerah mengambil langkah-langkah: mendatangi atau mengundang koperasi/oknum untuk mendapatkan klarifikasi (shock therapy); melakukan penghentian operasional; dan
melakukan tindakan represif berupa pelaporan kepada kepolisian atas tindakan melanggar hukum sehingga menimbulkan efek jera.
Terlepas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, kata dia, penghentian operasional entitas merupakan hak dinas setempat guna melindungi masyarakat. Meski demikian, tindakan administasi selanjutnya diserahkan kepada instansi pembina sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
Dikatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait, para Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, satgas Pengawas Koperasi, PPKL, dan koperasi diharapkan secara aktif memberikan edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat guna membanguan kewaspadaan.(ikl/jpnn)