Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Selasa, 21 Juli 2020 – 12:07 WIB
Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi - JPNN.COM
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. Foto: Kemenkop UKM

Webinar dilaksanakan secara panel, dengan dengan menampilkan pembicara yakni Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI); dan Kombes Pol Drs. T. Widodo Rahino, S.H., M.H., M.Si., Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Tongam L. Tobing, yakni, pertama, data entitias ilegal tahun 2017-2020 bahwa terdapat 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal.

Kedua, bahwa beberapa tahun belakangan jumlah lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari tahun 2009 hingga 2019 mencapai angka Rp 92 Triliun. Kerugian masyarakat tersebut tidak di-cover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.

Ketiga, maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal, penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut.

Keempat, modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut, pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store. Kedua, menggunakan nama “KSP” atau “koperasi”, namun tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang.

Ketiga, pencatutan nama koperasi berizin dan/atau terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Keempat, menyatakan “Sudah Terdaftar atau Diawasi”, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.

Kelima, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian. Keenam, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Ahmad Zabadi mengatakan, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk SWI yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga. Cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi melalui Siaran Pers, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum).

Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News