Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Ia mengatakan, literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L: Legal dan Logis, dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan.
Tongam L. Tobing juga menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan.
Penjelasan Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus itu terkait perkembangan kejahatan bermodus koperasi antara lain, pertama, tidak adanya sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi dan melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan/penggelapan, dll.
Kedua, kepolisian menggunakan regulasi lain untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi sebagai berikut (a) menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan); (b) memberikan iming-iming/janji palsu untuk melakukan penipuan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar (UU Pidana Umum). (c) menggelapkan aset koperasi/anggota/masyarakat (UU Pidana Umum); dan (d) tindak pidana pencucian uang (placement, layering, integration) yang menggunakan UU TPPU.
Ketiga, meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi/orang/individu, kepolisian juga menarget badan usaha/korporasi, sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian masyarakat. Hal ini nampak pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indosurya Cipta.
Keempat, sebagai tindak lanjut, perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang telah terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah, sehingga terdapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan (pengawasan bersama secara dini untuk mendeteksi potensi permasalahan) dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah.
Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan penipuan berkedok koperasi di daerah untuk diupayakan secara kolaboratif, dimana pemerintah pusat memberikan asistensi apabila diperlukan.
Daerah, kata dia, harus didorong untuk bertindak secara cepat dan tegas terhadap praktik penipuan berkedok koperasi guna menghindari meluasnya permasalahan dan semakin besarnya kerugian masyarakat.