Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Perlunya surat keterangan bebas COVID-19 dari luar negeri ini juga tampaknya bertentangan dengan apa yang disyaratakan oleh Departemen Imigrasi Indonesia.
PPIA (Persatuan Pelajar Indonesia di Australia) cabang negara bagian Victoria dalam akun Instagram-nya memuat sebuah video dari Departemen Imigrasi mengenai apa yang harus dilakukan ketika hendak pulang ke Indonesia.
Dalam video tersebut tidak disebutkan perlunya surat keterangan bebas COVID-19.
Memang dalam keterangan yang dikeluarkan Garuda, bila tidak membawa surat keterangan, WNI yang datang tetap dapat tetap dapat diterima untuk proses keimigrasian, namun akan dilakukan 'rapid test' di area kedatangan.
Kemudian mereka yang dengan hasil rapid test positif di area kedatangangan maka akan dirujuk ke RS COVID -19.
Sementara mereka yang dengan hasil rapid test negatif di area kedatangan, maka akan dibawa ke tempat karantina untuk dilakukan PCR Test.
Warga Indonesia akan tinggal di tempat karantina sampai dikeluarkannya hasil PCR Test.