KemenPAN-RB: Tidak Ada Perpanjangan Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan tidak ada perpanjangan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja mengatakan pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK hanya sampai 30 April.
Mengenai instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, Aba dengan tegas menyatakan tidak diberikan formasi tahun ini.
KemenPAN-RB, ujarnya, sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023.
"Sampai saat ini tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba kepada JPNN.com, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.
Aba menegaskan istansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.
Lebih lanjut, dia mengatakan instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.