KemenPAN-RB: Tidak Ada Perpanjangan Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023
Anggaran itu menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.
"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan saat ini tengah dilakukan proses validasi terhadap usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.
"Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," kata Aba.
Proses tersebut, lanjutnya, tentunya dengan memerhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada dan telah ditetapkan oleh masing- masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dalam surat MenPAN-RB tersebut telah diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK.
Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
Untuk instansi daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran. (esy/jpnn)