Kementerian ATR/BPN Komitmen Perhatikan Masyarakat Adat, Hingga Pegawai BPN Papua Barat
Menurut dia, pada intinya ini adalah kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia menjelaskan pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini.
"Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kami dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.
Terkait dengan kesejahteraan masyarakat adat, Surya menjelaskan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
Surya menjelaskan ternyata sekarang ini sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
"Kami akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang, tetapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu disiapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Surya beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.