Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur

Sabtu, 07 November 2020 – 17:51 WIB
Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur - JPNN.COM
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menangani sengketa hingga konflik pertanahan secara konsisten dan terukur.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto mengatakan, penyelesaian kasus sengketa dan konflik pertanahan mendapat perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) bersama beberapa menteri guna membahas penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang sedang terjadi.

Kepala Negara juga sudah menginstruksikan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, yang tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah di masa mendatang.

"Kami melakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara terukur," ujar R.B. Agus Widjayanto saat menutup Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, melalui video conference, Kamis (05/11).

Menurut Agus, penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan.

"Sebenarnya bisa mudah, kita alokasikan anggaran, lalu tentukan sendiri mana yang perlu ditangani, tetapi tidak bisa begitu. Kita perlu tentukan kasus sengketa dan konflik pertanahan yang memang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah," jelasnya.

Dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga giat melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus yang akan diprioritaskan.

Penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah tidak bisa asal-asalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News