Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menangani sengketa hingga konflik pertanahan secara konsisten dan terukur.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto mengatakan, penyelesaian kasus sengketa dan konflik pertanahan mendapat perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) bersama beberapa menteri guna membahas penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang sedang terjadi.
Kepala Negara juga sudah menginstruksikan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, yang tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah di masa mendatang.
"Kami melakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara terukur," ujar R.B. Agus Widjayanto saat menutup Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, melalui video conference, Kamis (05/11).
Menurut Agus, penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan.
"Sebenarnya bisa mudah, kita alokasikan anggaran, lalu tentukan sendiri mana yang perlu ditangani, tetapi tidak bisa begitu. Kita perlu tentukan kasus sengketa dan konflik pertanahan yang memang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah," jelasnya.
Dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga giat melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus yang akan diprioritaskan.