Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

Jumat, 06 November 2020 – 17:02 WIB
Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mengatakan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memunculkan harapan baru untuk membuka lapangan kerja, membuka peluang untuk berusaha serta menyederhanakan perizinan.

"UU CK merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita," kata Menteri Sofyan Djalil saat menjadi narasumber kegiatan Talkshow Tata Ruang dengan tema "Pasca UU Cipta Kerja: Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR" di Aula Prona Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/11).

Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

Menteri Sofyan menuturkan bahwa dalam pembentukannya, UU CK memuat prinsip yang universal. Dia bahkan mengumpamakannya dengan ajaran agama Islam yang memuat prinsip yang sama.

"Dalam agama Islam, kita kenal ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, mengatur hubungan kita dengan Allah SWT. Prinsipnya semua dilarang, kecuali yang dibolehkan. Tetapi dalam hubungan sehari-hari atau muamalah, semua dibolehkan kecuali yang dilarang," ujar Menteri asal Aceh ini.

Sofyan menilai bahwa dalam urusan pemerintahan seharusnya menggunakan prinsip semuanya diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum, kecuali yang dilarang. Namun, realitasnya semua hal perlu izin. Banyaknya perizinan ini menurutnya memberikan imbas kepada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Pihaknya mengatakan, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan melengkapi izin yang sedemikian rupa. "Hadirnya UU CK ini sebenarnya akan mengakomodir pelaku UKM dengan prinsip semua boleh kecuali yang dilarang," ujar Sofyan Djalil.

Selain itu, UU CK juga mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Sebab, katanya, selama ini ada beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal dan tidak adanya kepastian.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan UU Cipta Kerja memuat prinsip yang universal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News