Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
Oleh Fathan Mubarak*Ditambah catatan panjang perampokan museum yang ada di daerah-daerah, rasa-rasanya sulit menghitung kebangkrutan budaya yang tengah kita alami.
Yang terakhir adalah tragedi kebakaran pada 16 September tahun lalu. Peristiwa memilukan ini menghanguskan enam ruang pamer koleksi pra sejarah Museum Nasional dan melahap sejumlah koleksi hingga tak dapat dipulihkan.
Satu catatan lain tak kalah penting: kebakaran tersebut mungkin mengakibatkan juga kekecewaan publik yang sama sulitnya untuk dipulihkan.
Di tengah semua kekacauan itulah, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan DPR RI pada 2017 lalu dan pembentukan Kementerian Kebudayaan, membawa harapan baru.
Sebab sejak masa awal kemerdekaan hingga berakhirnya rezim Jokowi, kebudayaan senantiasa berada bersama sektor lain dalam kementerian.
Pemerintahan hasil pemilu 2024 menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia yang menjadikan kebudayaan sebagai kementerian tersendiri.
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Bunyi UUD 45 pasal 32 terasa baru benar-benar didengar. Pemerintahan yang dipimpin Prabowo seperti percaya bahwa kebudayaan adalah fokus penting dalam pembangunan dan tata kelola negara.