Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai

Jumat, 09 Agustus 2024 – 21:12 WIB
Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai - JPNN.COM
Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya.

Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Dia menegaskan desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya.

Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

Sudah tahu apa itu rokok ilegal? Ada 5 ciri-cirinya. Berikut penjelasan dari Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News