Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai

Jumat, 09 Agustus 2024 – 21:12 WIB
Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai - JPNN.COM
Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai.

Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

Encep mengungkapkan untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV.

"Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” ungkap Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai.

Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.

Untuk memastikan pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi.

Sudah tahu apa itu rokok ilegal? Ada 5 ciri-cirinya. Berikut penjelasan dari Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News