Ketua Honorer K2: Semua Aspirasi Kami Mentok di Aturan
Kepala BKPP Ngawi Yulianto Kusprasetyo mengaku sulit mewujudkan tuntutan tenaga honorer dan latker. Sebab, selain kewenangan pemerintah pusat, proses dan tahapan rekrutmen sudah dipublikasikan. Sehingga tidak mungkin dihentikan. ‘’Sudah tentu banyak yang protes kalau rencana ini dihentikan. Jadi, tidak mungkin dicabut lagi,’’ tegasnya.
Pun tuntutan tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes dan syarat. Sebab, aturannya sudah jelas baik di undang-undang maupun peraturan pemerintah. Yulianto menyampaikan pemerintah pusat sudah memikirkan solusi untuk mereka. Yakni, mengangkat eks tenaga honorer K2 jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ‘’Tapi, peraturan pemerintahnya belum terbit,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 tak Pernah Dianggap, Rp150 Ribu per Bulan
Soal permintaan honor dari daerah, Yulianto minta agar perwakilan tenaga honorer K2 menyampaikan aspirasi tertulis. Dia berjanji bakal menyampaikannya kepada bupati. Namun, dia belum bisa memastikan bisa diwujudkan atau tidak. ‘’Tadi sudah kami sampaikan dan mereka juga akan mengirim surat langsung ke bupati,’’ ungkapnya. (tif/c1/sat)