Ketua Honorer Protes Keras 185 Jabatan PPPK tidak Mengakomodasi Tendik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Maskur mengkritisi kebijakan terbaru pemerintah soal jabatan fungsional yang bisa diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) 1197 Tahun 2021 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo 1 November 2021, itu berisikan 185 jabatan fungsional (jabfung) untuk PPPK.
Berdasar pengamatan Maskur, sebanyak 185 jabfung PPPK itu tidak ada untuk tenaga kependidikan (tendik).
"Penambahan jabfung dari 147 menjadi 185 tidak membuat kami senang karena banyak tenaga kependidikan tidak masuk di dalam daftar tersebut," kata Maskur kepada JPNN.com, Jumat (5/11).
Menurut dia, kondisi itu harus menjadi perhatian khusus kepala daerah untuk disampaikan dalam forum-forum resmi, khususnya dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Maskur menjelaskan dalam pelaksanaan pendidikan, peran dan fungsi dijalankan pendidik tenaga kependidikan (PTK).
"Guru dan tendik satu napas. Keduanya saling terkait satu sama lainnya. Kalau guru bisa diangkat PPPK, tendik juga harus," terangnya.
Dia menyebutkan jabatan tendik terdiri dari tenaga administasi, administrasi keuangan, laboran, operator sekolah, pustakawan, tenaga kebersihan, penjaga malam (keamanan), dan lainnya.