Ketua Komisi X: PP 24/2022 Bentuk Pengakuan Pemerintah Atas Eksistensi Pelaku Kreatif
Politikus PKB ini mengungkapkan dengan PP 24/2022 ini maka potensi kreativitas dan karya dari pekerja kreatif akan terus muncul karena adanya jaminan lebih pada kesejahteraan.
Dia mencontohkan pada Pasal 33 disebutkan adanya insentif fiskal maupun non fiskal yang bisa diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada para pekerja kreatif.
“Dengan adanya insentif fiskal maupun non fiskal ini akan sangat membantu para pekerja kreatif baik untuk meringankan beban biaya produksi, memastikan perlindungan hukum, hingga pendampingan dalam proses inkubasi sebuah ide kreatif. Ini tentu luar biasa bermanfaat bagi para pekerja kreatif,” katanya.
Terobosan lain dalam PP 24/2022, kata Huda adalah diakuinya produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu sebagai jaminan utang ke Lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
Ketentuan ini tentu sangat berguna bagi para pekerja kreatif dalam meringankan kesulitan modal yang kerap mereka alami.
“Lebih dari itu, diakuinya produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang merupakan penghargaan luar biasa bagi karya dari para pekerja kreatif. Meskipun ada klasifikasi khusus karya intelektual apa saja yang memang layak dijadikan jaminan di Lembaga keuangan,” katanya.
Huda berharap lahirnya PP 24/2022 ini menjadi babak baru bagi perkembangan industry kreatif di tanah air.
Menurut dia, di masa depan industry kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional.