Ketua MK: Kalau Cuma Bendera Kenapa Ribut?
Rabu, 01 Mei 2013 – 05:45 WIB
Menurut Akil, mungkin pemerintah pusat memiliki pandangan lain, karena, jika diamati ucapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa secara prosedural tidak ada problem, namun secara subtansi yang masih perlu dikaji kembali atau dibicarakan lagi.
"Tidak perlu khawatir karena secara prosedural didalam UU semuanya sudah ada, hanya subtansi yang masih perlu dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tukasnya.(ris)