Ketua Panja Pastikan RUU SDA Tidak akan Rugikan Industri
Rachmat menduga ada salah interpretasi dalam penyusunan RUU SDA setelah anggota DPR menyamakan industri manufaktur air minum dalam kemasan (AMDK) dengan air perpipaan yang merupakan lebih merupakan industri infrastruktur.
“Saat ini muncul kekhawatiran di kalangan pelaku industri AMDK bahwa pihak swasta akan tertutup keterlibatannya dalam pengusahaan air. Jika hal ini terjadi, bagaimana keberlangsungan industri pengguna air nantinya?” kata Rachmat.
Menurut dia, DPR mesti mempertimbangkan konsekuensi yang harus dipikul pelaku bisnis AMDK dan pekerja yang berada dalam bisnis tersebut.
Di sisi lain, RUU SDA disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
RUU ini merupakan tindak lanjut dari dibatalkannya UU SDA Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 lalu.
Salah satu yang akan diatur dalam RUU SDA adalah perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha.
Pada pasal 51 ayat 1 dijelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum. (jos/jpnn)