Ketua PBHI Minta Pengungsi Afganistan Segera Diberi Kepastian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti banyaknya pengungsi dari Afganistan yang berada di tanah air. Para pengungsi itu berusaha menyeberang ke Australia.
“Negara kita ini seperti tembok penahan bagi Australia sebagai tujuan akhir pengungsi yang datang dari Afganistan,” kata Julius dalam siaran persnya, Senin (12/9).
Dia menyebut berdasar data UNHCR per Juni 2021, ada 7.000 lebih pengungsi Afganistan di Indonesia. Sebagian sudah berhasil menyeberang ke Australia pada 2001.
Kemudian pada pekan ini UNHCR selaku badan PBB yang mengurusi pengungsi mengadakan pertemuan di Jenewa, Swiss. Dia pun berharap ada solusi untuk mengatasi masalah pengungsi ini.
Pasalnya, keberadaan ribuan pengungsi yang didominasi warga Afganistan di Indonesia masih menjadi persoalan dan belum ada jalan keluarnya.
Dia menyebut pemerintah Indonesia menerima para pengungsi dari Afganistan dengan alasan kemanusiaan.
Padahal, Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang status pengungsi, maupun protokol 1967.
Oleh sebab itu, Indonesia tidak punya kewenangan menetapkan status pengungsi, apalagi menerimanya.