Ketum Honorer K2: Pendaftaran PPPK Jangan Dipaksakan Begini
Apalagi honorer K2 sudah ada dalam database BKN. Apakah itu dilupakan. "Dengan payung hukum yang sama, sudahlah angkat teman-teman honorer K2 dan kami ini yang tersisa. Berilah solusi yang memecahkan masalah, bukan solusi yang menimbulkan masalah baru," sergahnya.
Penolakan daerah, lanjut Titi, karena APBD sudah ketuk palu pada Desember 2018. Bagaimana bisa daerah mengalokasikan anggaran gaji PPPK bila tidak melewati pembahasan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada, Alamaak!
Pemerintah pusat tidak boleh memaksakan kehendaknya agar daerah menanggung gaji PPPK. Sebab, kebijakan pemerintah juga tampak sekali tanpa perencanaan matang.
"Semua butuh planning yang matang karena tentang anggaran. Jangan dipaksakaan begini. Kalau tahun berikutnya tidak mampu lagi menggaji PPPK, bagaimana. Kan repot juga," ucapnya. (esy/jpnn)