KIS dan RAF Berbuat Tak Terpuji di Parkiran RS, Simak Pengakuannya kepada Polisi
"Karena hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, maka ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan memperjualbelikan satwa tersebut," ujar Sunarto menegaskan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua kardus dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut satwa tersebut.
Atas perbuatannya, KIS dan RAF dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kombes Sunarto mengimbau masyarakat ikut menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan. (antara/jpnn)