KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB
Beberapa kelemahan UU No 40/ 2004 menurut Subianto antara lain jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. "Padahal dalam sistim pensiun dikenal dua metode perhitungan manfaat, manfaat pasti dan iuran pasti," kata Subianto.
Kemudian, BPJS seharusnya ada 3 bentuk yakni BPJS Warganegara,BPJS Profesi, dan BPJS Pendukung. "Tapi, di undang-undang itu tidak disebutkan demikian, karena memang disahkan terburu-buru," jelasnya.
Subianto mengatakan seharusnya jamsosnas tersebut tidak perlu dimerger untuk menghasilkan sesuatu yang baru tetapi menyempurnakan yang sudah berjalan saat ini. Penyempurnaan berupa mengkategorikan BPJS kedalam tiga struktur bisnisnya yakni BPJS Warganegara meliputi Jamsosnasda (Jaminan Sosial Nasional Daerah)/Jamsoswan.