KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina
Minggu, 28 Juli 2019 – 19:30 WIB
“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ungkap Agus.(chi/jpnn)