Kombes Hari Brata: DPO BE Ada di Pulau Jawa
jpnn.com, MATARAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata mengatakan tersangka perempuan berinisial BE terdeteksi berada di Pulau Jawa.
BE masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 di NTB.
"Dari hasil penelusuran kami, tersangka sudah tidak lagi berada di NTB, melainkan di luar daerah, di Pulau Jawa," kata Kombes Hari di Mataram, Senin.
Dia mengatakan tindak lanjut dari hasil penelusuran, Polda NTB kini sedang mengejar buronan asal Ampenan, Kota Mataram tersebut.
"Jadi, keberadaan yang bersangkutan masih kami petakan. Nantinya kalau sudah tertangkap, kami akan langsung melakukan penahanan," ujarnya.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini masuk dalam DPO kepolisian karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah tiga kali kami panggil sebagai tersangka, tetapi tidak pernah hadir. Kami cari juga di rumahnya, tersangka tidak ada di tempat, makanya ditetapkan masuk DPO kepolisian," ucap dia.
Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.