Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Jumat, 09 Juli 2021 – 23:18 WIB
Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat - JPNN.COM
Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto: ANTARA/HO-Polsek Metro Menteng/aa.
Yusri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.

“Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor," ungkap Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan jumlah tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegelkantor lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close