Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:18 WIB
![Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/07/09/polsek-metro-menteng-menangkap-puluhan-pemuda-karena-berkump-30.png)
Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto: ANTARA/HO-Polsek Metro Menteng/aa.
Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.
“Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor," ungkap Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.