Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra
Herman menegaskan Komisi III DPR tidak memiliki muatan apa pun terkait persoalan ini. Komisi akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. "Kami akan buka data dalam rapat-rapat gabungan nanti. Kami tidak akan membuat rapat tertutup, tetapi kami akan membuat rapat terbuka," ujar dia.
"Sudah saya buktikan kemarin dengan Dirjen Imigrasi rapatnya terbuka untuk umum dan saya kira awak media juga bisa memantau dan mengikuti apa saja yang dibicarakan di dalam rapat," tambahnya.
Dia menegaskan dalam fungsi pengawasan Komisi III DPR sangat menggarisbawahi kasus Djoko. "Kami tahu bahwa apa-apa yang dikerjakan oleh DPR hari ini ibarat ikan dalam akuarium. Publik lewat media dan macam-macam menonton apa saja yang kami buat," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa HH itu menjelaskan berdasar aturan sebelum melakukan pemanggilan komisi terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR yang memiliki kewenangan menyurati institusi mitra kerja Komisi III. Berdasar aturan, HH mengatakan Komisi III DPR berkirim surat lima hari sebelum jadwal pemanggilan. "Kalau memang mengikuti aturan lima hari, berarti ini sudah melewati masa reses karena dua hari lagi DPR reses," ujarnya.
Menurut HH, RDP perlu digelar di masa reses nanti agar semua pihak bisa menjelaskan kepada komisi, yang nantinya bisa membuat rekomendasi sesuai tugas pokok dan fungsi. Dia menegaskan Polri, Kejagung, Kemenkum dan HAM perlu duduk bersama untuk berbicara supaya persoalan Djoko menjadi terang benderang.
"Nah, oleh sebab itu hari ini juga atau besok paling lambat kami sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: