Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 – 22:35 WIB
Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra - JPNN.COM
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan akan menindaklanjuti persoalan dugaan dokumen surat jalan yang diberikan oknum salah satu instansi kepada buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Surat jalan itu diberikan kepada Djoko selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali ke ibu kota 22 Juni 2020.

Dokumen itu sudah diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi III DPR, Selasa (14/7), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Dokumen yang diserahkan itu dalam keadaan tertutup dan bersegel. Dokumen ini menurut ceritanya adalah surat jalan dari sebuah institusi terhadap Djoko Tjandra," kata Herman.

Komisi III DPR saat ini tengah melakukan fungsi pengawasan terhadap instansi terkait dalam persoalan Djoko. Kemarin (13/7), komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, itu telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Jhoni Ginting. Kesimpulannya, komisi yang dipimpin Herman ini mengagendakan rapat dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, bahkan Kemenkum dan HAM.

Rencananya rapat akan digelar di masa reses. Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan sesuai UU MD3, DPR boleh menggelar RDP di masa reses bila terjadi sesuatu hal yang urgen.

"Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus superurgen. Kenapa saya katakan superurgen, karena ini menyangkut wajah kewibawaan negara," jelas Herman.

Menurut Herman lagi, dokumen yang diterima termasuk dari MAKI, akan dibuka dalam rapat gabungan nanti sehingga bisa diketahui dari institusi mana yang mengeluarkan, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa diberikan. "Semua itu bisa kami tanyakan kepada pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut," katanya.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan akan menindaklanjuti persoalan dugaan dokumen surat jalan yang diberikan oknum salah satu instansi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News